Berita  

Tim Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Lubis Laporkan KPU ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu didampingi komisioner, Rommi Preno Pasaribu, dan Setia Wati Simanjuntak, mengungkap, sampai saat ini Bawaslu masih memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU yang dilaporkan tim paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis ke pihaknya.

Sinta Sari Dewi Napitupulu mengatakan, pada Selasa, 10 September 2024, klarifikasi harus selesai. Sampai saat ini belum diketahui hasilnya, karena masih berproses. Belum bisa diputuskan, apakah ini bisa mempengaruhi tahapa Pilkada.

“Jika komisioner KPU tersebut tidak hadir untuk klarifikasi, pada Selasa (10/9/2024). Maka kami akan ambil keputusan, dan keputusan itu tidak lari dari undang-undang. Kami tidak menunggu pihak terlapor hadir,” kata Sinta Sari Dewi Napitupulu dalam konferensi pers, Senin sore (9/9/2024).

Sinta menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada rekan-rekan pers. “Terkait putusan, kami juga akan berkoordinasi dengan setingkat atau dua tingkat di atas kami,” katanya.

Dia menjelaskan, semua laporan yang masuk ke Bawaslu, jika memenuhi syarat formil dan materil akan diproses. Ada alat bukti dan pelapornya jelas, yakni WNI dan punya hak pilih.

Kasus yang ditangani pihaknya tersebut, berdasarkan laporan tim paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis, pada Kamis, 5 September 2024. Sampai saat ini masih berproses, dengan mengklarifikasi para pihak yang terkait.

“Ini agak beda dengan Pemilu kemarin, proses penanganan pelanggaran di Pilkada itu hanya 3 hari. Jika butuh keterangan saksi tambahan, bisa tambah 2 hari, jadi batas maksimal sampai putusan hanya 5 hari,” katanya.

Dikatakan, laporan ini bukan masuk dalam tahap dokumen, ini masuk dalam tahap diterima atau tidak diterima mendaftar.

“Bukan masuk dalam berkas apa yang diterima, karena ketika paslon ini mendaftarkan diri, bila KPU menerima berkas, maka Bawaslu akan meminta KPU untuk memberikan salinan dokumen. Tetapi ini persoalan prosedur pendaftaran,” katanya lagi.

Dijelaskan, saat proses pendaftaran 4 September 2024, Bawaslu melakukan pengawasan melekat di KPU.
Saat pendaftaran paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis di KPU, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan secara langsung. KPU harus patuhi aturan yang berlaku.

“Bawaslu tidak pernah menyatakan, kalau paslon Masinton-Mahmud bisa mendaftar. Tetapi KPU harus mematuhi aturan yang berlaku, kami tidak menyatakan KPU harus terima pendaftarannya,” katanya.

Komisioner yang hadir pada malam pendaftaran tersebut juga menyarankan KPU agar berkoordinasi dengan setingkat atau dua tingkat di atasnya.

“Itulah saran perbaikan maupun pencegahan pelanggaran yang disampaikan komisioner Bawaslu pada saat pendaftaran paslon Masinton-Mahmud di kantor KPU,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Tapteng telah memanggil 5 komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Tapteng, Senin (9/9/2024).

Mereka (KPU Tapteng) dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tim paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.

Tetapi, hanya 2 komisioner KPU yang hadir ke kantor Bawaslu, yaitu, Helman Tambunan dan Abdul Haris Nasution. Kemudian, Sekretaris KPU, Juliani dan Kasubbag Teknis, Liseria Lubis.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu, mengatakan, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu dan Mhd Fadli Wanri Putra Hutagalung tidak hadir ke Bawaslu dengan alasan kurang sehat.

Sementara, komisioner KPU lainnya yakni, dan Fahri Zulamin Rambe tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan kedua. Kita harapkan, para komisioner KPU Tapteng hadir ke kantor Bawaslu, besok, Selasa (10/9/2024),” kata Rommi Preno Pasaribu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *