Hari ini, Senin (09/09/2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) memanggil 5 Komisioner KPU Tapteng, Sekretaris dan Kasubag Teknis KPU Tapteng.Pemanggilan ini terkait laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis ke Bawaslu yang menolak pendaftaran mereka. Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud pada Rabu (4/9/2024) malam. KPU beralasan Silon di KPU tidak bisa dibuka.
“Ya benar, mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Tim Paslon Masinton-Mahmud,” kata Rommi Preno Pasaribu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng kepada Wartawan di kantor Bawaslu Tapteng.Dari lima orang Komisioner KPU Tapteng, tiga di antaranya tidak datang yakni Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, Fadli W Putra Hutagalung dan Fahri Z Rambe.
“Saat ini yang sedang diklarifikasi Iiseria Lubis Kasubbag Tehnis, Kasek Juliani, Divisi Hukum Abdul Haris, Divisi Tehnis Helman,” kata Rommi.(Red)