Berita  

Masinton Pasaribu: Setop Arogansi Norak

Bacalon Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu menyindir sikap arogansi yang dipertontonkan tim dan salah satu paslon bupati yang hadir dinihari ke kantor KPU Tapteng, sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (5/9/2024).

“Tentu, kehadiran orang-orang itu tidak berdiri sendiri. Kami pun tidak tahu atas undangan siapa. Saat itu kami sedang mengunggu proses surat keputusan tentang penolakan pendaftaran kami dari KPU Tapteng,” kata Masinton Pasaribu dalam konferensi pers, Kamis malam.

Pihaknya menduga kuat, KPU tidak independen, sehingga menerima orang pada dinihari yang tidak ada urusannya. Dia juga menyayangkan sikap Polres Tapteng yang tidak tegas mengamankan lapangan pada malam itu.

“Seharusnya polisi tegas meredam dan mengantisipasi suasana fsikologi masyarakat yang hadir mengantarkan Paslon Masinton-Mahmud pada malam itu ke KPU,” kata Masinton.

Meski begitu, pihaknya berupaya agar tidak terjadi kontak fisik karena dipicu adanya sekelompok orang dan juga salah satu paslon yang datang ke KPU. Karena sesungguhnya mereka bukan undangan resmi pada malam itu.

Masinton berharap, pihak aparat melihat dinamika dan suasana kebatinan masyarakat Tapteng yang ingin berjuang menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

“Kami tetap berupaya berjuang agar hak-hak demokrasi masyarakat Tapteng dalam Pemilu ini bisa disampaikan dan diakomodir melalui paslon Masinton-Mahmud,” katanya.

Perjuangan ini belum berhenti, karena perjuangan ini bagian dari hak demokrasi masayrakat Tapteng dan tidak akan berhenti di penolakan KPU.

“Kami yakin, dalam waktu secepatnya kami akan kembali bisa disertakan sebagai paslon yang memenuhi persyaratan pencalonan,” kata Masinton.

Pihaknya melihat problematik KPU Tapteng. Pertama aplikasi Silon, kemudian aturan KPU tentang parpol yang kemudian mengevaluasi pencalonan yang berdampak terhadap satu pasang calon.

Menurut Masinton, mencalonkan paslon yang tadinya sudah direkomendasikan kemudian ditarik, itu adalah ranah parpol, tidak perlu harus minta persetujuan dari parpol lainnya.

“Ternyata dukungan di awal berakibat lahirnya satu paslon. Kemudian partai kami melakukan evaluasi, ternyata kami keliru, makanya kami evaluasi dan mencalonkan yang lain. Apakah itu harus minta persetujuan ke parpol lain? Tidak perlu karena itu ranah parpol,” katanya.

Ada Yurisprudensi, di saat Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian melakukan Pemilu ulang dan memasukkan paslon yang tadinya digugurkan dan telah dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Dia juga yakin akan mampu menegakkan hukum dan perundang-undangan, dengan melaporkan KPU ke Bawaslu, Polisi, dan ke DKPP.

“Kami sedang mempersiapkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU Tapteng, dan tergugat KPU Pusat,” katanya.

Masinton menegaskan, PDIP itu partai yang jelas, jadi orang luar jangan sok ngatur-ngatur PDIP. Tolong hargai mekanisme partai.

“Gak usah anggar jago dan ngotot. Republik ini bukan punya Anda. Tapteng ini bukan milik sekelompok orang, dan kami sedang berjuang dengan masyarakat yang sudah bosan dengan premanisme, intimidasi, arogansi kekuasaan dan cara-cara norak,” katanya.

Masinton mengatakan, pihaknya akan selalu mengupayakan agar tidak ada gesekan di Tapteng. Namun, dia tidak tahu dinamika di lapangan, kalau situasinya tidak bisa dilihat atau dipotret secara adil oleh aparatur yang seharusnya bisa menetralisir.

“Tapi saya yakin, aparatur kepolisian, pemerintahan bisa melihat dan membaca kehendak dan suasana kebatinan masyarakat Tapteng,” katanya.

Sebelumnya, Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengaku, belum mendapatkan berita acara tentang penolakan pendaftaran paslon Masinton-Mahmud dari KPU Tapteng.

“Sesuai kewenangan oleh peraturan, kami menggunakan mekanisme dan telah resmi melaporkan ke Bawaslu Tapteng. Terlapornya, ketua KPU dan 4 komisioner KPU Tapteng,” kata Sarma Hutajulu.

Selaku Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu mengungkap telah memberikan kuasa kepada Joko Situmeang dan Famoni Gulo untuk membuat laporan ke Polres Tapteng.

“Kami menilai KPU Tapteng tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang. Jadi karena mereka menyalahgunakan kewenangannya tentu ada pasal-pasal yang mengatur,” katanya.

Menurut Sarma, pihaknya tidak akan berhenti dan akan menggunakan semua ruang yang diberikan konstitusi.

Dia pun meminta masyarakat ikut mengawal proses ini, supaya demokrasi di Tapteng berjalan. Jangan ada pihak yang merasa paling berkuasa, karena semua punya hak yang sama.

Menurut Sarma, apa yang terjadi di kantor KPU pada Rabu malam (4/9/2024) adalah preseden buruk dalam demokrasi.

“Kami sebagai parpol yang sah, ikut berproses dalam pendaftaran dan menunggu hasil berita acara KPU yang belum dikeluarkan hingga Kamis (5/9/2024) dinihari sekira pukul 03.00 WIB,” katanya.

Saat itu, ada sekelompok orang yang datang. Diketahui yang hadir itu adalah salah satu paslon. Harusnya sebagai paslon mengerti hukum, mengerti aturan, mereka kan sudah mendaftar sebelumnya.

“Bukan seperti cara-cara premanisme, apalagi ujug-ujug langsung memasuki ruangan ketua KPU Tapteng yang saat itu kami sedang berdiskusi soal berita acara,” katanya.

Sarma kemudian mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi proses demokrasi di Tapteng dengan politik beretika dan santun.

“Apalagi sebagai calon pemimpin, harus menunjukkan sikap keteladanan sehingga masyarakat bersimpati. Kalau pemimpinnya arogan, bagaimana masyarakat bisa percaya mampu memimpin Tapteng,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *