KPU Tapteng akhirnya menyerahkan berita acara penerimaan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan paslon Masinton-Mahmud (MAMA) kepada Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, dan Ketua Partai Buruh, Tao Junjungan Sianipar, Sabtu malam (14/9/2024).
Acara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin ketua KPU, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner, Helman Tambunan, Fahri Zulamin Rambe, dan Mdh Fadli Wanri Putra Hutagalung.
Suasana di kantor KPU sempat memanas, karena komisioner KPU Tapteng bikin drama lagi dan terkesan enggan memberikan berita acara penerimaan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud.
Setelah debat kusir, KPU Tapteng akhirnya menyerahkan berita acara penerimaan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud sekira pukul 20.00 WIB.
Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu menyampaikan terima kasih kepada KPU Tapteng atas penerimaan berkas paslon Masinton-Mahmud (MAMA) yang penuh dinamika dan perdebatan. Terima kasih juga kepada Bawaslu Tapteng.
“Pak Ketua KPU, tolong dokumen yang kami berikan jangan disebarluarkan di luar institusi resmi. Karena kami berikan dokumen ini untuk kepentingan paslon Masinton-Mahmud (MAMA), bukan untuk kepentingan yang lain,” tegasnya.
Sarma juga menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan TNI/Polri yang telah menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses penyerahan dokumen pencalonan paslon Masinton-Mahmud di kantor KPU Tapteng.
Sebelumnya, Bacalon Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu sempat marah-marah. Menurut Masinton, KPU Tapteng kembali mempertontonkan kebodohan kepada publik, mengajak berdebat dan menafsirkan sendiri surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon.
“Hati-hati Anda dengan hak konstitusi, jangan semua diinjak-injak. Ini menyangkut hak demokrasi rakyat.
Kalau seandainya terjadi apa-apa di Tapteng, maka KPU Tapteng yang bertanggungjawab. Pak Polisi! Tangkap mereka! Karena merekalah sumbernya,” sungut Masinton Pasaribu.
Dijelaskan Masinton, surat KPU RI itu terbit berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPR yang dihadiri oleh Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP, pada tanggal 10 September 2024 yang lalu.
“Itu rapat forum terhormat, anggota DPR bersama pemerintah, KPU, DKPP. Ini perdebatan kami di komisi II DPR hingga dini hari. Selaku pembuat undang-undang, dan kamilah yang menafsirkan, bukan kalian,” kata Masinton.
Menurut Masinton, surat KPU RI itu merupakan jalan keluar bagi daerah yang hanya terdapat calon tunggal agar demokrasi bisa ditegakkan. Yang diperjuangkan itu bukan Masinton, tapi hak demokrasi rakyat.
“Kalian bukan menafsirkan. Dan itu tidak perlu kalian tafsirkan. Aneh kalau kalian tafsirkan. Karena kami yang buat undang-undang. Maaf para komisioner yang terhormat, saya tahu Anda orang cerdas, tapi itu kalian kesampingkan, saya tidak bilang kalian bodoh, dan kalian tidak perlu menafsirkan,” kata Masinton.
“Setop debat, laksanakan tugas kalian, berikan berita acara. Karena itu hak kami. Jadi kalian jangan pernah menghambat hak pilih rakyat. Tampakkan kehormatan kalian. Kami tidak perlu penjelasan kalian, laksanakan saja tugas kalian,” tegasnya.