Pandan – Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tapteng untuk bekerja profesional dan selalu berpedoman pada undang-undang.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur hak, kewajiban, serta tugas pokok dan fungsinya,” kata Bupati Masinton pada upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Sepakbola GOR Pandan, Kamis (17/4/2025).
Masinton Pasaribu menegaskan, ASN telah diikat dan diatur oleh undang-undang. Maka sebelum bekerja, silakan baca dulu undang-undang yang mengatur tentang ASN.
“Sebagai ASN, wajib membaca dan mempedomani Undang-Undang ASN, apa yang menjadi asas dan apa yang menjadi nilai dasar atau core values,” kata Masinton.
Masinton menjelaskan tujuh nilai dasar yang menjadi standar penilaian perilaku ASN di antaranya, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif atau disingkat BerAKHLAK.
Dia menekankan, tidak ada lagi ASN yang kerja asal-asalan. Jangan bekerja hanya seremoni, membuat kegiatan yang tidak ada manfaatnya.
“Dari sekarang harus kita mulai, kita harus berinovasi melakukan pelayanan kepada masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Bekerjalah dengan baik profesional, punya perencanaan yang berkesinambungan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai ASN, kita juga harus disiplin, tidak ada lagi yang berkeliaran di jam kerja. Kita harus naik kelas, bekerja dengan hati dan bertanggung jawab,” katanya.